Jakarta – Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka setelah mengamati kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joowi (Joko Widodo) di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sebut Jokowi.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi lagi dikutip media dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga menyarankan masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbid agar tetap mengenakan masker.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tuturnya.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 247 kasus pada Selasa, 17 Mei 2022. Jumlah pasien sembuh bertambah 1.029 dan jumlah pasien meninggal bertambah 17.
Secara keseluruhan, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya 6.050.958 kasus, sembuh 5.889.797 kasus, dan meninggal dunia 156.458 kasus.***